Nikah dengan Sepupu? Simak Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Menurut Islam
Hukum menikahi sepupu menurut Islam tidak terlalu umum diketahui oleh Muslimin. Tuhan memang menciptakan manusia berpasang-pasangan. Namun, pasangan kita tentu kita tidak pernah bisa menerkanya. Dengan siapa kita berjodoh kelak, tentu kita tidak akan pernah tahu karena sejatinya itu adalah rahasia Tuhan.
Jodoh dan maut adalah hal yang tidak bisa kita tentukan. Jodoh seseorang tidak pernah bisa diduga dan ditentukan, terkadang jodoh bisa bertemu lingkungan kita sendiri, bisa saja jodoh kita adalah sahabat sejak kecil, ada yang jodohnya adalah teman kerja, bahkan ada yang jodohnya adalah saudaranya sendiri.
Namun, pernahkah kamu berpikir jika jodohmu adalah saudaramu sendiri yang memiliki hubungan darah denganmu? Mungkin hal ini tidak pernah terpikirkan oleh siapapun. Bagaimana tidak, saudara merupakan sosok yang sudah mengenal sejak kecil dan tidak pernah terpikir akan jatuh cinta dengannya.
Menikahi sepupu sendiri terdengar mustahil bukan? Bagaimana tidak, hubungan saudara yang selama ini terjalin tiba-tiba saja terjalin menjadi benih-benih cinta. Lantas bagaimana jika pada akhirnya saudara memutuskan untuk menikah?
Saat sepasang kekasih jatuh cinta, tentu tujuan mereka adalah menuju jenjang pernikahan. Lantas bagaimana jika hal tersebut terjadi? Apa hukumnya menikahi sepupu sendiri dalam islam? Untuk mengetahui jawaban tersebut, simaklah penjelasan berikut.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Perlu diketahui bahwa sepupu berasal dari kata “pupu” yang artinya adalah nenek moyang. Untuk itu, saudara sepupu adalah saudara se-nenek moyang di mana dua orang saudara sama-sama memiliki anak dan anak mereka saling mengenal satu sama lain dengan sebutan kakak atau adik sepupu.
Dalam Islam, sudah ada petunjuk yang memberitahu bahwa siapa saja orang-orang yang boleh kita nikahi dan yang tidak boleh kita nikahi. Dalam surat An-Nisa ayat 23 disebutkan oleh Allah beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi laki-laki karena statusnya sebagai mahram.
Saudara sepupu bukanlah mahram laki-laki karena Allah menghalalkan kita untuk menikahi saudara sepupu baik itu sepupu dekat maupun sepupu jauh.
Dalam surat Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa dihalalkan bagimu istri-istri yang kamu berikan mas kawinnya. Dan apa yang kamu miliki termasuk dengan apa yang kamu peroleh dalam peperangan dan yang dikaruniakan oleh Allah untukmu, bahkan jika itu adalah anak perempuan atau laki-laki, saudara perempuan atau saudara laki-laki dari bapakmu atau ibumu.
Dengan demikian, ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa kita boleh menikah dengan sepupu sendiri. Untuk itu, tidak masalah jika ada benih cinta yang muncul antara sepupu yang pada akhirnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Bahkan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ada beberapa hal yang membuat perkawinan dilarang dengan dua orang yang memiliki hubungan berikut:
- Memiliki darah garis keturunan yang lurus baik kebawah maupun ke atas
- Memiliki hubungan darah garis menyamping
- Memiliki hubungan semenda
- Memiliki hubungan susuan
Dilihat Dari Segi Kesehatan
Meski menikahi saudara sepupu dihalalkan, namun kamu perlu mengetahui bahwa menikahi saudara sepupu memiliki sejumlah risiko dari segi kesehatannya, terutama pada keturunan yang lahir dari hubungan sedarah tersebut.
Pasalnya, pernikahan saudara sepupu akan membuat persamaan genetik atau DNA yang apabila jika dilakukan bisa memungkinkan terjadinya cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, terhambatnya perkembangan, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.
Itulah penjelasan tentang hukum menikahi sepupu menurut Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu sendiri itu sebenarnya diperbolehkan. Namun, kamu tentu harus mempertimbangkan beberapa faktor kesehatan dan keturunanmu kelak. Lantas, apakah kamu tertarik menikahi sepupumu sendiri?
Baca Juga: Rukun Nikah dan Kewajiban Suami Istri Setelah Menikah