
Syarat Nikah Siri, dan Hukumnya Tanpa Wali Menurut Ulama

Menikah dengan sang pujaan hati seharusnya menjadi pengumuman paling spesial untuk disampaikan ke seluruh penjuru dunia, namun terkadang ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengadakan pernikahan secara terbuka. Maka dipilihlah nikah siri sebagai solusinya, nikah siri berasal dari kata sirrun yang artinya sembunyi jadi maksud dari nikah siri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi.
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Pria
– Beragama Islam
– Tidak beristri 4
– Tidak menikahi mahram atau yang masih ada hubungan darah
– Tidak diadakan saat masa Ihram atau umrahz
– Rukun nikah terpenuhi
– Jika bukan pernikahan yang pertama, harus meminta izin dari istri sebelumnya
– Benar-benar berjenis kelamin pria bukan seorang transgender
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Wanita
– Beragam Islam
– Berstatus single bukan istri orang dan tidak dalam masa iddah
– Tidak menikahi mahram atau yang masih ada hubungan darah
– Tidak diadakan saat masa Ihram atau umrahz
– Rukun nikah terpenuhi
– Benar-benar berjenis kelamin perempuan bukan seorang transgender
Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan nikah siri, selanjutnya Mari kita bahas tentang hukumnya. Jika ditanya apakah nikah siri sa h jika dilakukan tanpa adanya wali nikah? Maka jawabannya adalah tidak sah mengapa?
Sebenarnya, ketentuan tentang wali pernikahan telah banyak disebutkan dalam dalil shahih. Diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni dan Ibnu Hibban, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah ada pernikahan melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.
Juga hadits dari Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni, “Dalam pernikahan harus ada empat unsur: wali, suam, dan dua orang saksi.”
Karena rukun nikah yang diwajibkan dari agama Islam ialah adanya mempelai pria, mempelai wanita, pemuka agama atau penghulu, dua saksi dan satu wali nikah dari pihak wanita. Sehingga jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi otomatis pernikahan tersebut dikatakan tidak sah, lalu bagaimana hukumnya tentang nikah siri?
Nikah siri hukumnya sah di mata agama dan Tuhan sedangkan tidak sah dimata negara, hal ini merujuk pada Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pasangan yang tidak tercatat negara tidak berhak mendapatkan akta nikah dan buku nikah sebagai legalitas dari hubungan mereka. Nikah siri sering dianggap merugikan pihak wanita karena tidak bisa menuntut apapun dari pihak pria, karena tidak adanya dokumen negara.
Jika membahas tentang nikah siri, sebetulnya masih terdapat perbedaan hukum dalam kalangan para ulama fiqih. Umar bin Khattab saat mengetahui pernikahan tanpa datangnya saksi, melainkan hanya ada seorang pria dan wanita, beliau mengatakan:
“Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”
Karena menilik ucapan tersebut, Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i menarik kesimpulan bahwa nikah siri ke dalam definisi lain, yaitu sebagai pernikahan tanpa saksi. Pernikahan tersebut jelas-jelas dilarang dalam agama Islam.
Sekalipun menghadirkan 2 orang saksi, Imam Malik tetap menyatakan bahwa hukum akadnya tetap tidaklah sah. Hal tersebut karena saksi dilarang mengumumkan momentum pernikahan tersebut kepada khalayak publik.
Padahal, sebagaimana telah jelas bahwa syarat mutlak sahnya pernikahan menurut Islam ialah adanya pengumuman (i’lan). Hal ini menjadi poin krusial yang wajib diperhatikan oleh kedua mempelai.
Tak sependapat dengan opini Imam Malik, ulama fikih lain seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Ibnu Mundzir justru memperbolehkan nikah siri. Menurut mereka, jika sudah ada saksi, syarat pernikahan sudah terpenuhi.
Jadi jika kita tarik kesimpulan, nikah siri hukumnya boleh dengan catatan harus menghadirkan saksi dan wali nikah sebagai pemenuhan rukun nikah. Lalu perlu diingat bahwa resiko ditanggung mempelai, karena tidak bisa mengajukan laporan ke pengadilan jika tidak memiliki dokumen selaku legalitas hubungan pernikahan tersebut.
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam yang Perlu Kamu Tahu