Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan manusia. Untuk itu, ada beberapa aturan yang mengikat dalam proses pernikahan termasuk dalam agama Islam. Agama Islam salah satunya mengatura rukun nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan muslim yang hendak menikah. Di antara ruku nikah tersebut ada lima, yakni:
- Mempelai Pria
Mempelai pria merupakan seorang pria yang hendak menikah dan memenuhi syarat menikahi calon istri.
- Mempelai wanita
Mempelai wanita merupakan calon istri yang halal untuk dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki tidak diperkenankan menjadikan seorang perempuan yang masuk kategori haram untuk dinikahi sebagai istri.
- Wali
Wali yang dimaksud dalam rukun pernikahan ialah orang tua dari mempelai wanita. Wali dari mempelai perempuan boleh ayah, kakek, paman dari pihak ayah, dan pihak-pihak yang diperkenankan lainnya yakni pria yang memiliki ikatan darah dari keluarga ayah.
- Dua Orang Saksi
Rukun selanjutnya yang harus dipenuhi adalah adanya dua orang saksi. Dua orang saksi tersebut haruslah memenuhi dua syarat utama yakni adil dan dapat dipercaya.
- Shighat
Rukun nikah yang terakhir adalah Shighat. Sighat merupakan proses ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dan diikuti oleh mempelai pria.
Kewajiban Suami Istri
Menikah dalam agama Islam adalah sebagai jalan menyempurnakan agama sebagaimana hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya,” (H.R. Baihaqi).
Terlebih jika seseorang tersebut sudah mampu dan matang secara emosional, sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah menikah. Setelah menikah, segala tindakan yang sebelumnya dianggap dosa jika dilakukan oleh sepasang manusia bukan muhrim justru menjadi ladang pahala karena dinilai sebagai Ibadah apabila sudah menikah.
Kendati demikian, ada beberapa kewajiban bagi suami istri setelah menikah. Kewajiban tersebut bisa dikategorikan antara lain kewajiban timbal-balik antara suami dan istri, kewajiban suami kepada istrinya, dan kewajiban istri kepada suaminya. Untuk penjelasan rincinya sebagai berikut.
- Kewajiban timbal balik suami istri
- Berhubungan badan
- Istri haram menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas termasuk dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah. Ketentuan ini juga berlaku bagi suami. Begitupun jika kemudian hari mereka terpaksa bercerai
- Berlaku hukum pewarisan bagi keduanya
- Nasab atau jalur keturunan dihubungkan dengan suami.
- Wajib melakukan pergaulan suami istri secara bijaksana, sesuai rukun, dan harmonis.
- Menjaga penampilan yang juga berguna untuk menjaga hubungan
- Kewajiban suami terhadap istri
- Suami wajib membayar mahar kepada istrinya.
- Memimpin keluarga.
- Jika diperlukan, suami wajib membimbing istri.
- Suami juga diwajibkan menafkahi istri
- Kewajiban Istri terhadap Suami Dalam Islam,
- Istri wajib taat kepada suami selama dalam hal kebaikan dan sesuai dengan aturan agama Islam. Jika suami memerintahak keburukan, istri berhak menolak.
- Istri wajib menjaga kehormatan diri dan rumah tangga dan suaminya. Istri tidak diperkenankan pergi keluar rumah tanpa sepengetahuan suami hal ini demi mencegah timbulnya fitnah dan ketidakharmonisa hubungan rumah tangga.
- Istri mempunyai kewajiban sangat besar dalam hal merawat dan mendidik anak. Hal ini dikarenakan seorang istri pada umumnya lebih dekat dengan anaknya sebab lebih banyak tinggal di rumah sekaligus yang mengandung dan menyusui anaknya. Ikatan emosional anak dan ibu sangat kuat. Kendati demikian, merawat anak juga merupakan kewajiban seorang suami.